.

Daftar Pada Forum

Silahkan Login untuk masuk pada forum kami:





Lupa Kata Sandi?
Bukan Anggota, Silahkan? Daftar

Menu Utama

Kolom Prestasi



( Klik Gambar )

Dukung Kami

Kami menerima donasi bagi para donatur yang perduli, melalui paypal dengan jumlah minimum $2 
Nama-nama para donatur akan kami kami masukkan pada halaman khusus donasi. Terima kasih

Pesan Anda

Jumlah Pengunjung

Hari Ini218
Kemarin203
Minggu ini616
Bulan ini5439
Semua49373

(C) Bangkalan-Memory

Support

Polls

Apakah anda mendukung website bangkalan memory ini:
 
Pemerintah Memblokir Situs Porno Pendapat anda ?
 

Jadwal Sholat

Bookmark Kami !

Berlangganan Artikel

Masukkan Alamat email anda:

Delivered by FeedBurner

Powered by FeedBurner

Komunitas

Top Indo

 


MusicPlaylist

 

Website Stats


Links to Site

Home
Selamat Datang di Bangkalan Memory, Website ini merupakan dedikasi kami dalam melestarikan peninggalan Budaya serta Sejarah Kota Bangkalan.
PERISTIWA TERTAWANNYA LETNAN KOLONEL CHANDRA HASSAN Cetak halaman ini
Oleh : Bangkalan Memory   
Minggu, 24 Pebruari 2008
 
KESIDANG PENGADILAN BELANDA  
 
Pada tanggal Oktober 1949 Belanda mulai mengajukan perkara Chandra Hassan dimuka pengadilan Militernya dijalan Arjuno Surabaya. Ruang pengadilan penuh sesak dengan orang-orang Madura diantaranya terdapat beberapa orang intel dan Counter Combat. Chandra Hassan masuk diruang sidang sambil diborgol tetapi ia msih sempat meneriakan "Merdeka"
 
Dan dijawab oleh mereka yang hadir dengan gemuruh "Tetap Merdeka" tim hakim terdiri dari 3 orang berpangkat Kolonel tituler diantaranya ialah Mr. Van Doesschaate, Mr. Croen dan seorang lagi bertindak sebagai Auditor Militer ialah Mr. Van de Hogtedengan pangkat Kolonel pula.
 
Sebagai pembela ada tiga orang pula ialah seorang dari Pemerintah RI Mr. Santoso Tohar, bekas ketua Mahkamah Militer di Madura dan dua orang pengacara Prodeo dari pengadilan Belanda ialah Mr. Agustin, dan Mr. Lie Soe Tien yang diajukan kemuka pengadilan ialah Letnan Kolonel Chandra Hassan, Mayor Hafiluddin, Letnan Dua Shahrul dan Sersan Kohir. Jam 09.00 sidang dibuka oleh hakim ketua kemudian panitera menjelaskan nama-nama yang hadir para terdakwa, saksi dan para pembela.
 
Sebelum auditur membacakan tuduhannya Letnan Kolonel Chandra Hassan minta kesempatan mengtakan eksepsi yang diluluskan pula oleh hakim ketua yang isinya antara lain sebagai berikut  "kami adalah Letnan Kolonel TNI Negara Republik Indonesia yang Syah. Kami diangkat oleh Presiden RI/ Panglima tertinggi Negara RI, juga sebagai Komandan Resimen Infanteri 35/Divisi 1 dan kami mengangkat sumpah setia kepada Negara RI jadi hanya Pengadilan RI yang dihapus dapat diminta tanggung jawab atas kesalah kami jika ada yang dilakukan di Negara Republik Indonesia. "Tangkisan ini diperkuat oleh para pembela. Mr. S. Tohar menambahkan bahwa kini Den Haag sedang ada perundingan antara dua negara yang sama-sama berdaulat dan sama derajatnya.
 
Utusan Pemerintah RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri, Mohammad Hatta berhadapan dengan Perdana Menteri Belanda sedang membicarakan status dan hubungan kedua Negara.
 
Mr. Agustin menambahkan bahwa UNO mengirim Wakilnya untuk memonitor jalannya perundingan dan juga bertindak sebagai penengah. Mr. Lie Soe Tien menambahkan bahwa melihat status terdakawa sebenarnya pengadilan RI yang berhak mengadilinya. Atas segala tangkisan ini maka hadirin dalam sidang pngadilan itu bertepuk tangan sambil meneriakan pekik "Merdeka" timbulah perdebatan yang cukup seru antara Auditor, terdakwa dan pembela tetapi dalam sidang kedua hakim ketua mengatakan bahwa Eksepsi itu ditolak. Dua hari kemudian keempat orang terdakwa tersebut diajukan lagi kemuka sidang pengadilan yang ke tiga.
 
Perdebatan tetap terus terjadi kadang-kadang menimbulkan suasana panas. Pada sidang kekempat timbil perdebatan karena para terdakwa dan pembela berpendapat bahwa seharusnya Komandan A Divisi Belanda yang menyerang Madura yang harus dibawa kemuka pengadilan ini, andai kata tidak ada serangan terhadap madura tidak akan ada pembakaran, penculikan, dan pembunuhan. Sebab pembumi hangusan adalah salah satu taktik perang.
 
Dalam sidang ke lima dipersoalkan bajak laut oleh terdakwa dijawab sebagai contoh Prins Willem van Oranye oleh orang Belanda disebut Vander des Vanderlands tetapi orang Spanyol menyebutnya sebagai Kepala Perampok Laut (Hoofd der Waterguezer).
 
Delapan kali Chandra Hassan diajukan kemuka pengadilan ditengah-tengah pemeriksaan pada bulan Nopember 1949 adik iparnya ialah Ny. Slamet Ali Yunus yang membawa kopy surat perintah Panglima besar kepada panglima Divisi V (Kol. Sungkono) meninggal dunia karena kereta api yang ditumpanginya melanggar bom dan meledak tetapt dibawah tempat duduknya dan ia tewas seketika itu juga.
 
Dalam sidang yang terahir sidang kedelapan, hakim ketua mengetokan palu dan mengatakan pemeriksaan terlalu sumier harus diadakan pemeriksaan ulang, rupanya situasi politik sudah berubah pada tanggal 04 Desember 1949 Chandra Hassan dikeluarkan dari penjara Kaliosok kemudian ia langsung naik truk Belanda diantar ke pos Komando Divisi di Nganjuk dan ia melaporkan diri kepada Kolonel Sungkono dan Panglima Divisi V Brawijaya setelah itu panglima Divisi memberikan instruksi agar ia bergabung kepada Staf Resimen 35 jokotole di Gondang yang waktu itu dipimpin oleh Mayor Slamet Ali Yunus.


Views: 464

  Be first to comment this article
RSS comments

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow



 
< Sebelumnya   Selanjutnya >