|
Halaman 2 dari 2
KESIDANG PENGADILAN BELANDA
Pada
tanggal Oktober 1949 Belanda mulai
mengajukan perkara Chandra Hassan dimuka pengadilan Militernya dijalan Arjuno
Surabaya. Ruang pengadilan penuh sesak dengan orang-orang Madura diantaranya
terdapat beberapa orang intel dan Counter Combat. Chandra Hassan masuk diruang
sidang sambil diborgol tetapi ia msih sempat meneriakan "Merdeka"
Dan dijawab
oleh mereka yang hadir dengan gemuruh "Tetap Merdeka" tim hakim terdiri dari 3
orang berpangkat Kolonel tituler diantaranya ialah Mr. Van Doesschaate, Mr.
Croen dan seorang lagi bertindak sebagai Auditor Militer ialah Mr. Van de
Hogtedengan pangkat Kolonel pula.
Sebagai
pembela ada tiga orang pula ialah seorang dari Pemerintah RI Mr. Santoso Tohar,
bekas ketua Mahkamah Militer di Madura dan dua orang pengacara Prodeo dari
pengadilan Belanda ialah Mr. Agustin, dan Mr. Lie Soe Tien yang diajukan kemuka
pengadilan ialah Letnan Kolonel Chandra Hassan, Mayor Hafiluddin, Letnan Dua
Shahrul dan Sersan Kohir. Jam 09.00 sidang dibuka oleh hakim ketua kemudian
panitera menjelaskan nama-nama yang hadir para terdakwa, saksi dan para
pembela.
Sebelum
auditur membacakan tuduhannya Letnan Kolonel Chandra Hassan minta kesempatan
mengtakan eksepsi yang diluluskan pula oleh hakim ketua yang isinya antara lain
sebagai berikut "kami adalah Letnan
Kolonel TNI Negara Republik Indonesia yang Syah. Kami diangkat oleh Presiden
RI/ Panglima tertinggi Negara RI, juga sebagai Komandan Resimen Infanteri
35/Divisi 1 dan kami mengangkat sumpah setia kepada Negara RI jadi hanya
Pengadilan RI yang dihapus dapat diminta tanggung jawab atas kesalah kami jika
ada yang dilakukan di Negara Republik Indonesia. "Tangkisan ini diperkuat oleh
para pembela. Mr. S. Tohar menambahkan bahwa kini Den Haag sedang ada
perundingan antara dua negara yang sama-sama berdaulat dan sama derajatnya.
Utusan
Pemerintah RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri, Mohammad Hatta
berhadapan dengan Perdana Menteri Belanda sedang membicarakan status dan
hubungan kedua Negara.
Mr. Agustin
menambahkan bahwa UNO mengirim Wakilnya untuk memonitor jalannya perundingan
dan juga bertindak sebagai penengah. Mr. Lie Soe Tien menambahkan bahwa melihat
status terdakawa sebenarnya pengadilan RI yang berhak mengadilinya. Atas segala
tangkisan ini maka hadirin dalam sidang pngadilan itu bertepuk tangan sambil
meneriakan pekik "Merdeka" timbulah perdebatan yang cukup seru antara Auditor,
terdakwa dan pembela tetapi dalam sidang kedua hakim ketua mengatakan bahwa
Eksepsi itu ditolak. Dua hari kemudian keempat orang terdakwa tersebut diajukan
lagi kemuka sidang pengadilan yang ke tiga.
Perdebatan
tetap terus terjadi kadang-kadang menimbulkan suasana panas. Pada sidang
kekempat timbil perdebatan karena para terdakwa dan pembela berpendapat bahwa
seharusnya Komandan A Divisi Belanda yang menyerang Madura yang harus dibawa
kemuka pengadilan ini, andai kata tidak ada serangan terhadap madura tidak akan
ada pembakaran, penculikan, dan pembunuhan. Sebab pembumi hangusan adalah salah
satu taktik perang.
Dalam
sidang ke lima dipersoalkan bajak laut oleh terdakwa dijawab sebagai contoh
Prins Willem van Oranye oleh orang Belanda disebut Vander des Vanderlands
tetapi orang Spanyol menyebutnya sebagai Kepala Perampok Laut (Hoofd der
Waterguezer).
Delapan
kali Chandra Hassan diajukan kemuka pengadilan ditengah-tengah pemeriksaan pada
bulan Nopember 1949 adik iparnya ialah Ny. Slamet Ali Yunus yang membawa kopy
surat perintah Panglima besar kepada panglima Divisi V (Kol. Sungkono)
meninggal dunia karena kereta api yang ditumpanginya melanggar bom dan meledak
tetapt dibawah tempat duduknya dan ia tewas seketika itu juga.
Dalam
sidang yang terahir sidang kedelapan, hakim ketua mengetokan palu dan mengatakan
pemeriksaan terlalu sumier harus diadakan pemeriksaan ulang, rupanya situasi
politik sudah berubah pada tanggal 04 Desember 1949 Chandra Hassan dikeluarkan
dari penjara Kaliosok kemudian ia langsung naik truk Belanda diantar ke pos
Komando Divisi di Nganjuk dan ia melaporkan diri kepada Kolonel Sungkono dan
Panglima Divisi V Brawijaya setelah itu panglima Divisi memberikan instruksi
agar ia bergabung kepada Staf Resimen 35 jokotole di Gondang yang waktu itu
dipimpin oleh Mayor Slamet Ali Yunus.
Views: 464
|
- Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
- Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
- Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >> |