.

Daftar Pada Forum

Silahkan Login untuk masuk pada forum kami:





Lupa Kata Sandi?
Bukan Anggota, Silahkan? Daftar

Menu Utama

Kolom Prestasi



( Klik Gambar )

Dukung Kami

Kami menerima donasi bagi para donatur yang perduli, melalui paypal dengan jumlah minimum $2 
Nama-nama para donatur akan kami kami masukkan pada halaman khusus donasi. Terima kasih

Pesan Anda

Jumlah Pengunjung

Hari Ini171
Kemarin236
Minggu ini807
Bulan ini1455
Semua45389

(C) Bangkalan-Memory

Support

Polls

Apakah anda mendukung website bangkalan memory ini:
 
Pemerintah Memblokir Situs Porno Pendapat anda ?
 

Jadwal Sholat

Bookmark Kami !

Berlangganan Artikel

Masukkan Alamat email anda:

Delivered by FeedBurner

Powered by FeedBurner

Komunitas

Top Indo

 


MusicPlaylist

 

Website Stats


Links to Site

Home arrow Artikel arrow PEMBUBARAN NEGARA MADURA
Selamat Datang di Bangkalan Memory, Website ini merupakan dedikasi kami dalam melestarikan peninggalan Budaya serta Sejarah Kota Bangkalan.
PEMBUBARAN NEGARA MADURA Cetak halaman ini
Oleh : Bangkalan Memory   
Senin, 10 Desember 2007

Konferensi Meja Bundar menghasilkan rencana untuk persetujuan yang isinya antara lain : Rencana program penyerahan Kedaulatan, Rencana Status Uni dan rencana Persetujuan Peralihan serta UU R.I.S yang masih perlu disyahkan oleh Parlemen Belanda, R.I dan negara - negara bagian yang tergabung dalam B. F.O (Bijzonder federal Overleg).

Karena itu di negara-negara bagian timbul suasana politik yang baru, ialah semangat negara-negara bagian untuk menggabungkan diri kepada wilayah R.I. Rakyat Madura mempelopori perjuangan kearah penggabungan itu.
 
Pada tanggal 19 desember 1949, Pemerintah Negara Madura mengeluarkan pengumuman No. 7 antara lain sebagai berikut :
 
1.  Pemerintah daerah bagian sama sekali tidak berhak untuk merobah status lain dari
     daerahnya.
2.  Penentuan status Madura kelak di kemudian hari sepenuhnya akan tunduk kepada
     kehendak rakyat, asal dinyatakan terang-terangan dan bebas menurut peraturan yang
     syah.
3.  Pada Bulan Januari 1950 Resolusi dan Mosi di keluarkan oleh  rakyat (Partai Politik,
     Serikat Sekerja, Organisasi Rakyat, Dewan Perwakilan) yang kesemuanya menuntut
     Pembubaran negara Madura dan ingin menggabungkan kembali kepada Negara R.I
     yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
4.  Waktu itu Penulis membuat karangan yang berjudul adanya Negara Madura tidak
     sesuai dengan kesadaran hukum dan rakyatnya. Dan dimuat di surat Kabar Jawa timur.
 
Adapun Resolusi dan Mosi antara lain berisi tuntutan-tuntutan sebagai berikut :
 
1.  Bentuk federasi memerlukan pembiyayaan Negara lebih besar dari bentuk Negara
     Kesatuan, yang berakibat tambah memberatkan beban rakyat.
2.  Sumber penghasilan Madura pada nyatanya tak dapat menutup pembiayayaan
     untukpelaksanaan dan memenuhu hak - hak kekuasaan da kewajiban.
3.  Untuk pemeliharaan kepentingan daerah dapat dilakukan dengan jalan
     desentralisasi / Buat kepentingan dan keamanan juga ketertiban, perlu adanya
     keseimbangan diantara majunya pergolakan aliran politik dan majunya pembentukan
     hukum.   
                                                                                                                                                      
Untuk pelaksanaan pembubaran Negara Madura maka dibentuklah panitia pelaksana Revolusi DPR Madura yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil DPR Madura dan Organisasi rakyat .
 
Setelah bersidang beberapa kali panitia bersepakat setelah Negara Madura di bubarkan, segera akan menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 28 Januari 1950 Wali Negara telah siap menyerahkan kekusaannya kepada DPR Madura.
 
Tetapi DPR Madura atas pen yerahan tersebut berpendapat bahwa tidak dapat menerima penyerahan kekuasaan Wali Negara dan menganjurkan supaya Wali Negara menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah RI serikat. Didalam penyerahan kekuasaan pada prinsipnya tridak ada pertentangan pendapat antara organisasi rakyat dengan parlemen Madura. Hanya saja ada perbedaan pelaksanaan, ialah organisasi rakyat menghendaki pelaksanaan penyerahan kakuasaan Wali Negara cukup disampaikan kepada Mr. Indra Kusuma sebagai perwakilan R. I.S. di Madura, sedangkan parlemen Madura berpendapat bahwa cara demikian itu tidak dapat dipertanggung jawabkan atas dasar konstitusi. Penyerahan tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan mempergunakan pasal 54 UUDS kepada Pemerintah RIS
 
 
 
 

Dikutip dari :
Buku Selayang Pandang Sejarah Madura
Oleh :
DR. Abdurrahman


Views: 475

  Be first to comment this article
RSS comments

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >