Konferensi Meja Bundar menghasilkan rencana untuk
persetujuan yang isinya antara lain : Rencana program penyerahan Kedaulatan,
Rencana Status Uni dan rencana Persetujuan Peralihan serta UU R.I.S yang masih
perlu disyahkan oleh Parlemen Belanda, R.I dan negara - negara bagian yang
tergabung dalam B. F.O (Bijzonder federal
Overleg).
Karena itu di
negara-negara bagian timbul suasana politik yang baru, ialah semangat
negara-negara bagian untuk menggabungkan diri kepada wilayah R.I. Rakyat Madura
mempelopori perjuangan kearah penggabungan itu.
Pada tanggal
19 desember 1949, Pemerintah Negara Madura mengeluarkan pengumuman No. 7 antara
lain sebagai berikut :
1. Pemerintah
daerah bagian sama sekali tidak berhak untuk merobah status lain dari
daerahnya.
2. Penentuan
status Madura kelak di kemudian hari sepenuhnya akan tunduk kepada
kehendak
rakyat, asal dinyatakan terang-terangan dan bebas menurut peraturan yang
syah.
3. Pada
Bulan Januari 1950 Resolusi dan Mosi di keluarkan oleh rakyat (Partai Politik,
Serikat Sekerja,
Organisasi Rakyat, Dewan Perwakilan) yang kesemuanya menuntut
Pembubaran negara
Madura dan ingin menggabungkan kembali kepada Negara R.I
yang diproklamirkan
pada tanggal 17 Agustus 1945.
4. Waktu
itu Penulis membuat karangan yang berjudul adanya Negara Madura tidak
sesuai
dengan kesadaran hukum dan rakyatnya. Dan dimuat di surat Kabar Jawa timur.
Adapun Resolusi dan Mosi
antara lain berisi tuntutan-tuntutan sebagai berikut :
1. Bentuk
federasi memerlukan pembiyayaan Negara lebih besar dari bentuk Negara
Kesatuan,
yang berakibat tambah memberatkan beban rakyat.
2. Sumber
penghasilan Madura pada nyatanya tak dapat menutup pembiayayaan
untukpelaksanaan dan memenuhu hak - hak kekuasaan da kewajiban.
3. Untuk
pemeliharaan kepentingan daerah dapat dilakukan dengan jalan
desentralisasi / Buat kepentingan dan keamanan juga ketertiban, perlu adanya
keseimbangan diantara majunya pergolakan aliran politik dan majunya pembentukan
hukum.
Untuk
pelaksanaan pembubaran Negara Madura maka dibentuklah panitia pelaksana
Revolusi DPR Madura yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil DPR Madura
dan Organisasi rakyat .
Setelah
bersidang beberapa kali panitia bersepakat setelah Negara Madura di bubarkan,
segera akan menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal
28 Januari 1950 Wali Negara telah siap menyerahkan kekusaannya kepada DPR
Madura.
Tetapi DPR Madura atas pen
yerahan tersebut berpendapat bahwa tidak dapat menerima penyerahan kekuasaan
Wali Negara dan menganjurkan supaya Wali Negara menyerahkan kekuasaannya kepada
pemerintah RI serikat. Didalam penyerahan kekuasaan pada prinsipnya tridak ada
pertentangan pendapat antara organisasi rakyat dengan parlemen Madura. Hanya
saja ada perbedaan pelaksanaan, ialah organisasi rakyat menghendaki pelaksanaan
penyerahan kakuasaan Wali Negara cukup disampaikan kepada Mr. Indra Kusuma
sebagai perwakilan R. I.S. di Madura, sedangkan parlemen Madura berpendapat
bahwa cara demikian itu tidak dapat dipertanggung jawabkan atas dasar
konstitusi. Penyerahan tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan mempergunakan
pasal 54 UUDS kepada Pemerintah RIS
Dikutip dari :
Buku
Selayang Pandang Sejarah Madura
Oleh :
DR.
Abdurrahman
Views: 475
|
- Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
- Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
- Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
| |