Setelah Prabuwinoto meninggal dunia pemerintahan
Hindia Belanda mengangkat Raden Samadikun Prawotohadikusumo sebagai gantinya
yang sebelumnya menjabat sebagai Patih Sumenep, ia keturunan dari Kanoman Surabaya.
Samadikum menjabat sebagai Bupati Sumenep cukup lama melalui zaman pendudukan
pemerintahan Jepang, dalam perang dunia ke - II dan dilanjutkan pada zaman
permulaan Negara Republik Indonesia.
Setelah kemerdekaan Bangsa Indonesia di Proklamirkan tahun
1945 dalam tahun 1948 ia diberhentikan dengan hormat sebagai Bupati Sumenep
atas permintaanya sendiri, yang diangkat sebagai penggantinya ialah Raden
Tumenggung Ario Amijoyo dari Bangkalan tahun 1947-1949.
Setelah Amijoyo meninggal dunia digantikan oleh Raden Panji
Moh. Ali Pratamingkusumo (1949-1954) dan selanjutnya berurut-urut yang menjadi
Bupati Sumenep antara lain Raden Moh. Roeslan Wongkusumo (1954-1956) dan Raden
Moh. Ario Cakraningrat (1956-1958) dalam tahun 1954 Pemerintahan RI
mengeluarkan Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah No. 1 tahun 1957 yang
menimbulkan adanya pemerintahan dualistis di daerah-daerah.
Didaerah kabupaten Sumenep terdapat dua macam kekuasaan
ialah Bupati (Pamong Praja) dijabat oleh Surachmad Prawiroredoyo sedangkan
sebagai Kepala Daerah ialah K. Achjak Susrosugondo berdasarkan Pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
Karena dengan adanya Undang-Undang No. 1 tahun 1957 terasa
lebih banyak menimbulkan ketegangan ketegangan, maka Undang-Undang tersebut dicabut
kembali dan sementara Penetapan Presiden No. 6/1959 sebagai gantinya, waktu itu
yang diangkat sebagai Bupati Sumenep ialah K. Abdullah Mangunsiswo (1960-1963)
selanjutnya atas dasar Pemilihan DPRGR Kabupaten Sumenep yang menggantikannya
ialah Drs. Abdurrachman sampai mengalami dua kali masa jabatan menurut
ketentuan didalam UU Pokok No. 18 tahun 1965.
Dikutip dari :
Buku
Selayang Pandang Sejarah Madura
Oleh :
DR.
Abdurrahman
Views: 436
|
- Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
- Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
- Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
| |